BIMA MAHARDHIKA'S BLOG

  • Home
  • Business
    • Internet
    • Market
    • Stock
  • Parent Category
    • Child Category 1
      • Sub Child Category 1
      • Sub Child Category 2
      • Sub Child Category 3
    • Child Category 2
    • Child Category 3
    • Child Category 4
  • Featured
  • Health
    • Childcare
    • Doctors
  • Home
  • Business
    • Internet
    • Market
    • Stock
  • Downloads
    • Dvd
    • Games
    • Software
      • Office
  • Parent Category
    • Child Category 1
      • Sub Child Category 1
      • Sub Child Category 2
      • Sub Child Category 3
    • Child Category 2
    • Child Category 3
    • Child Category 4
  • Featured
  • Health
    • Childcare
    • Doctors
  • Uncategorized

Wednesday, June 24, 2015

Wajib Militer di Indonesia (?)

 BIMA MAHARDHIKA'S BLOG     10:14 AM     No comments   

Bagaimana jadinya bila warga Indonesia wajib militer sepeti yang dilakukan pemerintah Korea. Baik Korea Utara dan Korea Selatan. Wamil (wajib militer) biasanya dilakukan para warga negaranya pada usia 18-27 tahun dengan minimal pendidikan 2 tahun. Buktinya, bulan lalu gencar pemberitaan tentang salah seorang personil SUJU (Super Junior) Yesung Ikut Wamil, seperti yang dilangsir Yahoo.omg. Terlepas dari itu semua, setiap negara yang mengdopsi Wamil memiliki kriteria tersendiri bagi masyarakat yang wajib mengikutinya. Jadi tidak semua warganya ikut program ini.
Tahukah kalian, tetangga negara kita Malaysia ternyata juga menerapkan wajib militer bagi warga negaranya. Hanya saja di sana biasa disebut dengan Program Latihan Khidmad Negara (PLKN). Sekilas tentang Wamil di malaysia, ternyata program pemerintah ini dilaksanakan cuma 3 bulan bagi setiap warganya. Jadi tidak selama seperti Pemerintah Korea (baik Korea Utara maupun Korea Selatan).
Dan bagaimana bila Negara Kesatuan Republik Indonesia juga menganut Wajib Militer seperti negara Mesir, Swiss, Brazil, Israel, Turki, Yunani dan masih banyak lagi. Ternyata, sekarang DPR sedang menggodok RUU ini. Wajib militer yang direncakan sebetulnya sudah ada dalam Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan (Komcad). Dalam Pasal 6 ayat 3 disebutkan bahwa, komponen cadanagn disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuaikan dengan struktur organisai angkatan sesuai masing-masing matra. Pasal lain menyebutkan (Pasal 8 ayat 3) Pegawai Negeri sipil, pekerja, dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi anggota komponen cadangan.
Jokowi pun mengaku mendukung Rancangan UU Komcad ini. Ia mengaku setuju jika wajib militer diterapkan bagi PNS dan sipil. Tidak hanya itu, Pimpinan MPR juga mendukungnya. Tentunya hal ini akan membawa pro kontra. Juga membawa pertanyaan, apa guna TNI bila wamil didasarkan atas alasan untuk memperkuat pertahanan Indonesia? Bagaiaman dengan kinerja TNI sekarang?
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
'Syarat Rakyat Indonesia Ikut Wajib Militer'
Liputan6.com, Jakarta : Komisi I DPR saat ini sedang mematangkan Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan. Undang-undang ini dinilai kontroversi karena dinilai sebagai dasar bagi warga Indonesia ikut wajib militer.
"RUU Komcad itu tetap masuk dalam Prolegnas, dalam pembahasan tingkat satu," ujar Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq.
Berdasarkan dokumen RUU Komponen Cadangan yang diperoleh Liputan6.com di Jakarta, Senin (3/6/2013), disebutkan sejumlah syarat dan warga negara yang wajib ikut komponen cadangan.
Dalam Pasal 3 RUU Komcad disebutkan, "Komponen Cadangan merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara, seluruh sumber daya alam dan sumber daya buatan serta sarana dan prasarana dalam usaha pertahanan negara".
Lalu, dalam Pasal 4 disebutkan, "Komponen Cadangan hanya digunakan pada saat latihan dan mobilisasi". Dan dalam Pasal 5, "Dalam keadaan damai, Komponen Cadangan dibina dan disiapkan sebagai potensi pertahanan".
Dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan komponen Cadangan terdiri atas:
a. Sumber Daya Manusia;
b. Sumber Daya Alam;
c. Sumber Daya Buatan; dan
d. Sarana dan Prasarana Nasional.
Ayat (2), "Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. Komponen Cadangan Matra Darat;
b. Komponen Cadangan Matra Laut; dan
c. Komponen Cadangan Matra Udara.
Kemudian, ayat (3), "Komponen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuaikan dengan struktur organisasi Angkatan sesuai masing-masing matra.
Siapa saja yang diwajibkan ikut pelatihan komponen cadangan? Dalam Pasal 8 (1) disebutkan, "Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi Anggota Komponen Cadangan".
Ayat (2), "Mantan prajurit TNI yang telah memenuhi persyaratan dan dipanggil, wajib menjadi Anggota Komponen Cadangan".
Dan ayat (3), "Warga negara selain Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/atau buruh dan mantan prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat secara sukarela mendaftarkan diri menjadi Anggota Komponen Cadangan sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan".
Apa saja syaratnya: Dalam Pasal 9 ayat (2) disebutkan, "persyaratan umum yang wajib ikut sebagai komponen cadangan adalah:
a. warga negara Indonesia yang telah berusia 18 tahun;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
d. sehat jasmani dan rohani.
Wakil Ketua Komisi I Tubagus Hasanudin menegaskan, RUU Komcad ini belum perlu diundangkan. Apalagi ada diskriminasi dalam penerapannya.
"Dalam pasal ini, mengapa yang kena wajib militer hanya PNS, buruh, dan pekerja saja. Mengapa untuk artis atau mungkin pengusaha tidak kena wajib militer?" kata Hasanudin.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
'Jokowi Setuju Indonesia Wajib Militer'
JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku mendukung Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan (Komcad) yang tengah digodok DPR RI yang berisi antara lain soal wajib militer. Ia mengaku setuju jika wajib militer diterapkan bagi PNS dan sipil.
"Setuju, dalam rangka pertahanan negara, bagus itu," ujar Jokowi pada pembukaan HUT ke-486 DKI di Jakarta Timur, Minggu (2/6/2013).
Referensi untuk RUU tersebut diambil dari beberapa negara, yaitu Amerika Serikat, Jepang, dan Singapura.
Komisi I DPR Fraksi Partai Demorat, Hayono Isman, mengatakan, latihan yang diatur dalam UU Komcad merupakan salah satu bentuk persiapan jika sewaktu-waktu Indonesia diserang.
Bagian RUU Komcad yang bicara soal wajib militer antara lain Pasal 6 Ayat 3 dan Pasal 8 Ayat 3.
Pasal 6 Ayat 3 RUU Komcad itu berbunyi, "Komponen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuaikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra." Adapun Pasal 8 Ayat 3 berbunyi, "Pegawai negeri sipil, pekerja, dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi anggota komponen cadangan."
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
'Anies: Wajib Militer Tak Mungkin di Indonesia'
JAKARTA. KOMPAS.com — Cendekiawan Anies Baswedan menilai, wajib militer tak mungkin diberlakukan di negara sebesar Indonesia. Selain infrastrukturnya yang belum siap, Anies menilai Indonesia terlalu luas dan jumlah penduduknya terlalu besar untuk diwajibkan ikut pendidikan militer.
"Kalau anak kita 5,6 juta, kalau separuhnya laki-laki, mau menaruhnya di mana? Wong kita bikin SD, bikin SMP saja susah, apalagi bikin asrama? Hal seperti itu di negara kita tidak mungkin," kata Anies di Jakarta, Minggu (2/6/2013).
Dia menanggapi rencana pengaturan wajib militer dalam Rancangan Undang-Undang Komponan Cadangan yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Anies mengungkapkan, selama ini, negara yang menerapkan wajib militer adalah negara yang wilayahnya kecil dan jumlah penduduknya pun kecil. "Untuk Korsel, Singapura, Swiss, memang. Tetapi, untuk Indonesia, kita pikirkanlah," ujar Rektor Universitas Paramadina ini.
Dalam RUU Komponen Cadangan, diatur mengenai kewajiban masyarakat mengikuti pelatihan militer. Dalam draf RUU Komcad Pasal 6 Ayat 3 disebutkan bahwa kompenen cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuaikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra.
Sementara Pasal 8 Ayat 3 tentang pengangkatan anggota komponen cadangan mengatur bahwa pegawai negeri sipil, pekerja, dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi anggota komponen cadangan.
RUU ini juga mengatur soal sanksi pidana bagi masyarakat yang menolak direkrut dan mereka yang berupaya mencari-cari alasan agar tidak memenuhi syarat menjadi anggota komponen cadangan militer.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
dan sekarang bagaimana tanggapan anda mengenai WAJIB MILITER Indonesia ini ?
  • Share This:  
  •  Facebook
  •  Twitter
  •  Google+
  •  Stumble
  •  Digg
Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook

Related Posts:

  • Muhammadiyah Malang, Kampus Indonesia, Kampus DuniaUMM (Universitas Muhammadiyah Malang) adalah sebuah kampus yang berdomisili di kota pendidikan Malang, Jawa Timur. UMM berdiri atas naungan Muhammadiy… Read More
  • Kedokteran, Dari Manusia untuk ManusiaDokter, adalah sebuah profesi yang sudah tidak asing sekali bagi kita dan juga seorang dokter tidak akan jauh dari kedokteran pastinya. nah kedokteran… Read More
  • Life Hack, Easy ways to see our worldHal yang saya share kali ini adalah mengenai Life Hack. Apa itu Life Hack? Life Hack adalah kebiasaan orang (hampir Dunia) untuk melakukan hal sehari … Read More
  • Futura Live, Futura TechnologiesTeknologi, kata ini tidak terlepas dari kita umat manusia saat ini, bahkan seakan kita tdk terlepas dari teknologi pada jarak 1 meterpun. nah kali ini… Read More
  • Wajib Militer di Indonesia (?) Bagaimana jadinya bila warga Indonesia wajib militer sepeti yang dilakukan pemerintah Korea. Baik Korea Utara dan Korea Selatan. Wamil (wajib militer… Read More
Older Post Home

0 comments:

Post a Comment

Clock

Popular Posts

  • Wajib Militer di Indonesia (?)
    Bagaimana jadinya bila warga Indonesia wajib militer sepeti yang dilakukan pemerintah Korea. Baik Korea Utara dan Korea Selatan. Wamil (waj...
  • BOJONEGORO SELOW
    Bojonegoro, kota kecil yang berada 'hampir' perbatasan jawa timur dan jawa tengah. Namun, di balik kota kecil itu menyimpan banyak ...
  • Shift 2 Lab Infokom C
    Nama                         :Bima Mahardhika Aji Tempat, Tanggal Lahir :Bojonegoro, 15 Agustus 1997
  • Futura Live, Futura Technologies
    Teknologi, kata ini tidak terlepas dari kita umat manusia saat ini, bahkan seakan kita tdk terlepas dari teknologi pada jarak 1 meterpun. na...
  • Muhammadiyah Malang, Kampus Indonesia, Kampus Dunia
    UMM (Universitas Muhammadiyah Malang) adalah sebuah kampus yang berdomisili di kota pendidikan Malang, Jawa Timur. UMM berdiri atas naungan ...
  • Life Hack, Easy ways to see our world
    Hal yang saya share kali ini adalah mengenai Life Hack. Apa itu Life Hack? Life Hack adalah kebiasaan orang (hampir Dunia) untuk melakukan ...
  • Kedokteran, Dari Manusia untuk Manusia
    Dokter, adalah sebuah profesi yang sudah tidak asing sekali bagi kita dan juga seorang dokter tidak akan jauh dari kedokteran pastinya. nah ...

Recent Posts

Pages

  • Home
  • Tentang Saya

Text Widget

Blog Archive

  • ▼  2015 (7)
    • ▼  June (7)
      • Wajib Militer di Indonesia (?)
      • Futura Live, Futura Technologies
      • Life Hack, Easy ways to see our world
      • Kedokteran, Dari Manusia untuk Manusia
      • Muhammadiyah Malang, Kampus Indonesia, Kampus Dunia
      • BOJONEGORO SELOW
      • Shift 2 Lab Infokom C
Powered by Blogger.

UMM

  • Muhammadiyah Malang

About Me

BIMA MAHARDHIKA'S BLOG
View my complete profile

Ibnu Rosyd

  • Ibnu Rosyd

Muhammad Mufty

  • Muhammad Mufty

Firma Aulia

  • Firma Aulia

Annas Lerees

  • Annas Lerees

Balqis Hanifatul

  • Balqis Hanifatul

Ronty Birnanda

  • Ronty Birnanda

Sample Text

Copyright © 2025 BIMA MAHARDHIKA'S BLOG | Powered by Blogger
Design by Hardeep Asrani | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com | Distributed By Gooyaabi Templates